Tersangka Dugaan Korupsi Pajak, Digelandang ke Bui

- 7 Juni 2023, 23:07 WIB
Tersangka Z, saat digelandang ke Rutan kelas II B Selong, untuk ditahan selama 20 Hati Ke depan.
Tersangka Z, saat digelandang ke Rutan kelas II B Selong, untuk ditahan selama 20 Hati Ke depan. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Tersangka perampok pajak anggaran reses DPRD Lombok Timur (Lotim), (Z) senilai Rp 343 juta lebih ditahan dan digelandang ke bui.

Penahanan tersangka Z ini, kata Kajari Lotim, Efi Laila Kholis, SH., M.H, dari hasil gelar ekspose perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi sudah memenuhi unsur hukum.

"Terhitung hari ini, tersangka mulai ditahan 20 hari ke depan dan akan dibawa ke rutan kelas II B Selong," katanya, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, katanya, sudah ada dua alat bukti uang cukup untuk menahan tersangka mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim periode 2019-2020.

Tersangka Z selaku bendahara dalam kasus ini, sebut Kajari, telah memotong pajak angaran reses.

Tetapi, katanya, pemotongan dana untuk pembayaran pajak, tidak disetorkan sebagaimana peruntukkannya.

Baca Juga: Starinc Holistic Healthy Beauty Optimis Tembus Pasar Dunia

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x