LSM KPK yang berpusat di Praya, Lombok Tengah ini, sebut Nicholas, SF bersama dua rekannya, melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pengurus Gapktan di wilayah Kecamatan Terara, Lotim
Para tersangka ini, katanya, tahap pertama menerima uang dari pengurus Gapoktan sebesar Rp7 juta rupiah.
"Saat penyerahan uang tahap kedua oleh pengurus Gapkktan inilah para tersangka ini diamankan oleh Tim Saberli, berikut barang bukti uang berjunlah Rp5 juta rupiah, katanya.
Tim Saberli, sebutnya, hanya bisa mengamankan dua orang ini di TKP. Sedang SF sendiri tidak berada di tempat.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Indonesia Terbaru, Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2, Sudah Tayang di Bioskop
Selama ini, katanya, penyidik melakukan pemanggilan berkali-kali, tetapi tidak ada respon dari SF dan justru menghilang selama empat tahun.
"SF menjadi DPO sejak tahun 2020, tetapi baru kemarin ditangkap di rumahnya," katanya. ***