Kadiv Yankumham Himbau Masyarakat Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, 14 Pencatatan KIK Diserahkan

- 18 September 2023, 14:30 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Senin 18 September 2023.
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Senin 18 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Dugaan pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia. Delik aduan sebagai langkah hukum dalam sistem hukum kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu upaya untuk turut menggugah kesadaran bersama, baik masyarakat para pelaku usaha maupun pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan produk hasil kreasi masyarakat dengan nilai-nilai yang terintegrasi di dalamnya seperti hak moral dan hak ekonomi.

"Mengingat begitu pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya dalam skala nasional saja namun juga internasional, melalui kegiatan yang bersifat edukasi ini diharapkan kita bersama dapat lebih meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi maksimal dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya, karena sebagaimana kita ketahui bersama, pulau Bali kental akan budaya dan alam yang indah yang dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal," ungkap Palti.

Baca Juga: Es Kul-Kul Viral! Coba Buat Yuk, Cek Resepnya

Penjelasan lebih dalam disampaikan oleh dua narasumber. Narasumber pertama yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta yang menjelaskan terkait perlindungan dan pemanfaatan produk kerajinan serta upaya komersialisasi.

Narasumber kedua ialah Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Candrawati yang menjelaskan materi tentang kebijakan pemerintah sebagai upaya mendukung peningkatan perekonomian Provinsi Bali melalui industri pariwisata berbasis kekayaan intelektual.

Baca Juga: Pria Bule Viral Yang Bersebutuh dengan Cewe Lokal di Depan Rumah Warga Diamankan, Wanita Masih Dicari

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada 14 (empat belas) masyarakat/kustodian di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Bali. Adapun penerima bukti pencatatan kekayaan intelektual komunal tersebut antara lain Kustodian Pengetahuan Tradisional Kerajinan Gambelan Desa Tihingan Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pala Kab. Karangasem, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Kraton Pejaten Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Okokan Desa Adat Kediri Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Baris Memedi Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal Kota Denpasar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok Kota Denpasar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Sutri Kab. Gianyar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Sang Hyang Sampat Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Mecaru Mejaga-Jaga Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Ritual Mebayang-Bayang Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Mabubu Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Joget Pingit Kab. Tabanan, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Barong Nong-Nong Kling Kab. Klungkung.

Kegiatan tersebut menghadirkan 161 orang yang terdiri dari Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Bali, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Masyarakat Kustodian Penerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali.***

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam Ungkap Kasus Pencurian 5 Personil Diganjar Penghargaan

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah