Kanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas Bule Nakal

- 13 Maret 2023, 08:25 WIB
Jumpa pers penindakan warga negara asing yang menyalahi aturan di Bali digelar Kanwil Kemenkumham Minggu 12 Maret 2023.
Jumpa pers penindakan warga negara asing yang menyalahi aturan di Bali digelar Kanwil Kemenkumham Minggu 12 Maret 2023. /Full Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang nakal alias menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebanyak 5 orang WNA dari Nigeria dan Rusia yang segera dideportasi dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus.

Mereka ketahuan melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

Baca Juga: Gubernur Koster Tegas, Wisatawan Asing Tidak Boleh Bepergian Pakai Sepeda Motor Termasuk Pinjam Maupun Sewa

5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda. 

“ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x