Kadiv Yankumham Himbau Masyarakat Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, 14 Pencatatan KIK Diserahkan

- 18 September 2023, 14:30 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Senin 18 September 2023.
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Senin 18 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Potensi pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayaan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia.

Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait dengan tema "Melalui kesadaran dan komitmen bersama kita wujudkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual", Senin (18/09) bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur.

Baca Juga: Waspada! Bali Provinsi Ketiga Kasus Bunuh Diri Terbanyak di Indonesia, Tiap Kasus Didahului 20 Kali Percobaan

Kegiatan tersebut merupakan wujud konkret bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Bali mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk pemanfaatan ekonomi aset kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi bagi Masyarakat Umum, UMKM, Perguruan Tinggi, maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal dalam peningkatan daya saing dan perdagangan berbasis UMKM baik Nasional maupun Internasional.

Baca Juga: KMP Gerbang Samudra 2 dengan 13 Penumpang Kandas di Selat Bali,

Perlindungan Kekayaan intelektual yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga di imbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil kekayaan intelektual itu sendiri baik personal maupun komunal, yang sudah di daftarkan dan dicatatkan.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan bahwa hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Kekayaan Intelektual di kalangan pengusaha lokal terhadap hasil karya/produk yang memanfaatkan kearifan lokal hanya menjadi salah satu isu di bidang kekayaan intelektual.

Baca Juga: 'Lalapan Mahal' Menu Diet Viral Tiffany Plate, Sudahkah Anda Coba?

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x