Kanwil Kemenkumham Bali Dorong Kerjasama dan Pemantauan Kekayaan Intelektual Pengelolaan Royalty

- 14 Agustus 2023, 21:03 WIB
Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022” bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin 14 Agustus 2023.
Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022” bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin 14 Agustus 2023. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022” bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin 14 Agustus 2023.

Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual salah satunya adalah mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalty bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dengan tujuan komersil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dalam sambutannya mengatakan bahwa LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang Undang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Baca Juga: Ketut Pura Pura Cari Wifi di Indomaret, Pas Sepi Lanjut Bobol Salon Sebelah, Terancam 9 Tahun Penjara

“guna mendukung Pengelolaan royalti maka sangat diperlukan sarana teknologi informasi yakni pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia” ungkapnya.

Provinsi Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi. “alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan Royalty” tambah Alexander Palti.

Baca Juga: Elon Musk Jajaki Potensi investasi Pembuatan Material Baterai Litium di Indonesia, September ke Jakarta

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporan Pelaksanaan Kegiatannya mengungkap bahwa dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Buleleng.

Serta penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerjasama dengan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x