Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang

- 8 September 2020, 19:10 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos /shira ade/Ist

Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos Ist

"Dalam hal ini saksi ahli tidak menunjukkan definisi yang benar karena sesungguhnya kalimat kayak "monyet" artinya seperti "monyet" yang jelas menjelaskan bentuk penghinaan seperti yang di tag pada halaman akun Facebook saya," ujar Simone. yang berusia 50 tahun.

Ia juga mempertanyakan keterangan saksi dan mengingatkan bahwa saksi ahli tersebut di awal persidangan sudah disumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya. Ia juga mengatakan apalagi saksi ahli tidak membawa Curriculum Vitae yang diminta hakim.

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Bali, Turun 68%

Dirinya malah merasa heran bahwa seharusnya terdakwa yang didakwakan kasus UU no 19 Thn 2016 tentang ITE sejatinya tidak boleh lagi dengan bebas menggunakan gadget di media sosial, "Ini yang perlu diperhatikan sebab hal ini sangat membahayakan," tambahnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar ini cukup menarik perhatian pengunjung yang hampir memenuhi ruang sidang di PN Kelas I Denpasar pada Selasa 8 September 2020. Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli bahasa yang merupakan dosen di sebuah universitas di Bali.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

Saat mendengarkan keterangan saksi ahli, Hakim sempat bertanya terkait apakah saksi ahli sudah melihat seluruhnya posting screenshot antar kedua belah pihak? Untuk itu para pihak dipanggil untuk menjelaskan kembali pada saksi seraya menerangkan bahwa makna dari suatu tulisan dengan ucapan verbal sesungguhnya sangatlah berbeda.

Baca Juga: KAGAMA Bali : Upaya Pencegahan Covid-19 Masih Harus Diprioritaskan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x