Baca Juga: Tenang, Pemain Asing Bali United Aman Hingga Akhir Musim, Eber Bessa Bisa Bernapas Lega
AKP Widura menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi.
Untuk barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.
Baca Juga: Dana LPDP Capai Rp134,11 Triliun, Penerima Beasiswa Bertanggung Jawab Besar Pakai Uang Pajak Rakyat
"Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak., Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan." Imbuhnya dihadapan para awak media.
Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan / jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.
Baca Juga: Penyerangan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku
"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor," pungkas AKP Widura. ***