Viral, Purnawirawan Polisi di Bali Tulis Surat Pemerasan dan Ancaman Eksekusi, Benarkan Bernuansa Politik?

- 28 November 2023, 16:15 WIB
Rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polres Badung Selasa 28 November 2023 termasuk kasus yang viral seorang purwirawan polisi melakukan pemerasan dan ancaman eksekusi.
Rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polres Badung Selasa 28 November 2023 termasuk kasus yang viral seorang purwirawan polisi melakukan pemerasan dan ancaman eksekusi. /Dok Humas Polres Badung

Baca Juga: Tenang, Pemain Asing Bali United Aman Hingga Akhir Musim, Eber Bessa Bisa Bernapas Lega

AKP Widura menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi.

Untuk barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

Baca Juga: Dana LPDP Capai Rp134,11 Triliun, Penerima Beasiswa Bertanggung Jawab Besar Pakai Uang Pajak Rakyat


"Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak., Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan." Imbuhnya dihadapan para awak media.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan / jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.

Baca Juga: Penyerangan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor," pungkas AKP Widura. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x