KPK Siap Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL

- 24 November 2023, 11:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /Google

 

INDOBALINEWS - Usai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK siap memberikan bantuan hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih menjadi pegawai KPK.

"Tentu saja, kita siap memberikan bantuan hukum," katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Freya dan Christy JKT48 Spesial di Shopee Live, Pose Kiyowo Mereka Bikin Geger Penonton

Walaupun statusnya sekarang menjadi tersangka, sambung Alexander, kita tetap melaksanakan tugas dan kewajiban secara kolektif kolegial.

Pimpinan KPK, sebutnya, tetap solid dan komit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban seperti yang diamanatkan UU KPK.

Baca Juga: Victor Mansaray Jadi Pembelian Terbaik PSM Makassar di Bursa Transfer Pemain Liga 1, Cetak 3 Gol dalam 3 Laga

Lebih lanjut, Alexander menyebut soal pemberantasan korupsi KPK tetap akan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi di manapun dalam wilayah hukum KPK.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x