Gara Gara Abu Rokok, Pria asal Sumba Aniaya Pengendara Motor Pakai Cutter. Begini Kronologinya

- 20 Januari 2024, 12:15 WIB
Polresta Denpasar menggelar rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria asal Sumba terhadap pengendara motor yang menegur pelaku
Polresta Denpasar menggelar rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria asal Sumba terhadap pengendara motor yang menegur pelaku /Dk Humas Polresta Denpasar

Baca Juga: Liga 1: Persis Solo Menang Lawan PSS Sleman, Milomir Seslija Puas dengan Perkembangan Laskar Sambernyawa

Polisi mendapat informasi bahwa GK berada di daerah Kwanji Kec. Kuta Utara Badung selanjutnaya mengamankan Pelaku dan mobil L 300.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam PAsal 351 KUHP (penganiayaan) yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman penjara paling lama 5 (Lima) tahun. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah