Polisi mendapat informasi bahwa GK berada di daerah Kwanji Kec. Kuta Utara Badung selanjutnaya mengamankan Pelaku dan mobil L 300.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam PAsal 351 KUHP (penganiayaan) yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman penjara paling lama 5 (Lima) tahun. ***