Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan terpisah. ***
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan terpisah. ***
Editor: Shira Ade
Sumber: Antara