Sementara itu, Penasehat Hukum Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan, "Pertimbangan penangguhan penahanan ini adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,"ujarnya.
Baca Juga: Jika Offline, Kuasa Hukum Ajak Pendukung Jerinx Patuhi Protap Kesehatan PN di Bali
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan membahas permohonan ini, “nanti kami akan membahas permohonan ini,”timpalnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, telah terlalui dengan lancer meski terdapat beberpa gangguan teknis seperti suara yang tersedat dan tidak jelas. Menanggapi dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Jerinx akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis 29 September 2020 mendatang.