Divonis Bui 7 Tahun 6 bulan dalam Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, 2 WNA India Nyatakan Pikir Pikir

- 26 Januari 2024, 07:15 WIB
2 WNA India yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang warga Sanur usai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis 25 Januari 2024.
2 WNA India yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang warga Sanur usai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis 25 Januari 2024. /Dok Antara/Rolan

Namun, dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU dengan tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023, saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah korban Fitra Robby Firdaus di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kesepian Bisa Picu Sakit Asam Lambung, Begini Kata Dokter

Insiden tersebut terjadi akibat karena paham antara korban dan pelaku. Korban selaku pemilik rumah dianiaya kedua pelaku hingga meninggal dunia. Satu orang WNA India atas nama Rajesh Sheen (40) juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Awalnya kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada 10 Mei 2023 saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.

Baca Juga: Calon Ayah Ibu Jangan Tinggalkan Luka Bagi Anak-Anak Anda

Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban hingga berujung tindak penganiayaan.

Kedua pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya. Keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

Namun, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polresta Denpasar untuk diproses. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah