INDOBALINEWS - Dua warga negara (WNA) India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menyatakan pikir-pikir usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan hingga tewas.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU masih membutuhkan waktu untuk menyatakan banding atau tidak atas vonis tersebut..
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis, Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dan kawan-kawan menyatakan kedua terdakwa WNA India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia.
Baca Juga: Viral Bule Aniaya Karyawan Vila di Bali, Begini Alasan Pelaku
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, pada 13 Mei 2023. Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim dilansir Antara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan tanggal 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.