Korban Jaringan Internasional Video Asusila Anak Sesama Jenis , Diiming Imingi Bonus Main Games Online

- 24 Februari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. /Pixabay.com/Sammy Williams/

INDOBALINEWS - Pengakuan dari pelaku jaringan internasional video pornografi atau video asusila anak sesama jenis yang diciduk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), para korban anak yang berusia 12-16 tahun mau melakukan apa yang diperintahkan karena diiin imingi bonus bermain games online.

Hal itu dikatakan oleh Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu 24 Februari 2024, setelah diiming imingin kemudian para korban tertarik dan menerima tawaran tersebut.

Para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Elias Dolah Come Back di Laga ke-25 Bali United VS PSM Makassa Malam Ini

Karena bujuk rayu tersangka, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.

"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnyadilansir dari Antara.

Ia juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.

"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.

Baca Juga: Jelang Galungan, Optimisme Konsumen di Bali Januari 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan IKK Nasional

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x