INDOBALINEWS - Liong yang bernama lengkap I Made Sumerta harus kembali masuk Lapas Kerobokan untuk kali keenam karena tertangkap basah menjambret kalung seorang ibu yang tengah bersembahyang di depan rumahnya di Sesetan Denpasar.
Dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar Rabu 27 Maret 2024 Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H.mengatakan tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka sudah pernah menjalani hukuman sebanyak 5 kali di Lapas Kerobokan karena perkara pencurian," ujar Kompol Kalpika didampingi Kasie Humas Polresta Depasar I Ketut Sukadi.
Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan di Bali: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Rupiah dari BI
Lebih lanjut dijelaskannya juga korban bernama Ni Made Wardani berusia 67 tahun yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gg. Kelapa No. 35 R.
Kronlogi kejadian berawal pada hari Rabu 28 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 Wita,pelapor atau korban sedang sembahyang (mebanten) dengan posisi berdiri di penjor yang ada di depan rumah Korban.
Dan saat itu tersangka melintas dan melihat korban menggunakan kalung emas. Selanjutnya Tersangka kembali memutar arah dan mendekati korban. Setelah itu tersangka berhenti di belakang korban dan langsung menarik kalung yang digunakan dengan menggunakan tangan kiri.
Setelah kalung terlepas dari leher Korban saat itu juga korban berteriak “JAMBRET” dan tersangka langsung pergi dengan menarik gas sepeda motor.