Tega! Suami Jadikan Istri PSK, Tarif Sekali Kencan Rp600 Ribu

- 10 Maret 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Ilustrasi/Pikiran Rakyat

INDOBALINEWS - Praktik prostitusi online terus terjadi. Kasus terbaru, seorang suami di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pria berinisial AE ini mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Sekali berkencan dengan istrinya yang berinisial WYP, AE mematok tarif Rp600 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Setelah Modul UKW, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Penguji Kompetensi Wartawan

"Tersangka berinisial AE merupakan suami korban sendiri yang berinisial WYP," paparnya.

Ia menyebut, pria berusia 24 tahun yang menjajakan istrinya ini adalah warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Praktik prostitusi online itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Baca Juga: Ini Pemanfaatan Dana Desa Selama Pandemi Covid-19

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu, korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial," ujar Oliestha Ageng Wicaksana.

Baca Juga: Tak Suka Isteri Ditemui Pria Lain di Rumah Kosong, Suami Aniaya Korban Pakai Senapan

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x