Buronan Red Notice Bandar Narkoba No 1 di Thailand Ditangkap di Bali

- 2 Juni 2024, 20:39 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers terkait penangkapan buronan Thailand di Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers terkait penangkapan buronan Thailand di Bali. /Humas Polda Aceh/

INDOBALINEWS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan bandar narkoba nomor 1 warga negara Thailand bernama Chaoealit Thongduang di wilayah Bali.

Selama di Indonesua Chaowalit tinggal berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen dan dari hotel ke hotel, dan beberapa kali berganti-ganti yang menemani.

Chaowalit diketahui berapa di Bali sejak 20 Mei 2024 untuk berlibur. Selama berkomunikasi menggunakan Google Translate karena tidak bisa berbahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.

Baca Juga: Timnas Indonesia Buang Banyak Peluang, Gagal Bungkam Tanzania, Finishing Jadi PR Besar

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu 2 Juni 2024, mengatakan bahwa penangkapan terhadap bandar itu setelah Polri menerima red notice dari Royal Thai Police pada tanggal 16 Februari 2024.

"Buronan ini salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi," kata Wahyu dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dijelaskannya di Thailand, Chaowalit terlibat kasus narkoba dan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba yang besar di negara tersebut. Ia juga melakukan pembunuhan, termasuk pada saat melahirkan diri.

"Sebenarnya sudah ditangkap dan ditahan, kemudian melarikan diri saat izin berobat gigi di salah satu rumah sakit di Thailand," kata Komjen Pol. Wahyu.

Baca Juga: Info Haji 2024: Lagi, 37 WNI dengan Visa Ziarah Ditangkap Keamanan Arab Saudi

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah