Baca Juga: Naturalisasi Dibatalkan Karena Tolak Berjabat Tangan
Selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan sanksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar 1 juta.
“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp1 juta kepada delapan orang dan surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,” tutup Muksin.(***)