Nekat Operasi Saat PSBB, Tiga Panti Pijat Nakal Dicabut Ijinnya Dan Denda Satu Juta

- 20 Oktober 2020, 16:58 WIB
satpol pp tangsel segel ruko tempat pijat
satpol pp tangsel segel ruko tempat pijat /

Baca Juga: Naturalisasi Dibatalkan Karena Tolak Berjabat Tangan

Selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP juga memberikan sanksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar 1 juta.

“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp1 juta kepada delapan orang dan surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Tangsel,” tutup Muksin.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x