Tersangka Bertambah dan Diancam Lima Tahun Penjara, Pengendara Moge Yang Aniaya Prajurit TNI

- 2 November 2020, 11:51 WIB
Komunitas Harley Owners Club (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC)
Komunitas Harley Owners Club (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) /Siliwangiharleydavidson.com

 

INDOBALINEWS - Kejadian pengeroyokan terhadap anggota TNI oleh sekelompok orang pengendara motor gede (moge) Harley Owners Club (HOC) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) menjadi perhatian masyarakat.

Kejadian yang terjadi saat rombongan melakukan turing di wilayah Sumatera Barat itu, dan beberapa anggotanya melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI menjadi viral.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan pengendara moge bagian dari rombongan HOC SBC itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Empat Tersangka Pengendara Moge Yang Aniaya Prajurit TNI, Terancam Lima Tahun Penjara

Hingga Senin (02/11) , jumlah tersangka yang ditetapkan polisi terus bertambah, sejalan dengan hasil pemeriksaan yang terus berlanjut.

Dari perkembangan penyidikan, pada hari Senin (02/11) pagi, polisi menetapkan lagi dua orang tersangka, salah satunya adalah berinisal TS (33), sehingga total menjadi enam tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegera, sebelumnya telah tetapkan empat pengendara motor gede (moge) yang melakukan penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Filipina Dihantam Topan Goni, Terdahsyat Selama 2020, Empat Orang Tewas, Jutaan Orang Dievakuasi

 Kejadian itu terjadi karena sebagian anggota rombongan tertinggal, dan melaju mengejar yang di depannya sambil membunyikan sirine, hingga kemudian ditegur oleh kedua anggota TNI tersebut. 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x