Empat Tersangka Pengendara Moge Yang Aniaya Prajurit TNI, Terancam Lima Tahun Penjara

- 2 November 2020, 10:04 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu /antara/Mario Sofia Nasution

INDOBALINEWS - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, telah tetapkan empat pengendara motor gede (moge) yang melakukan penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10/2020).

Keempat tersangka tersebut adalah bagian dari rombongan Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung (SBC) Indonesia yang sedang dalam perjalanan turing melintasi wilayah Sumatera Barat.

Namun karena tertinggal dari rombongan, maka sambil dengan membunyikan sirine sebagian pemotor yang tertinggal itu melaju dan ditegur oleh anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jatim 2021 Ditetapkan Naik Seratus Ribu

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. 

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan Militer Massal di Taiwan, Pertama kali, Terbuka dan Progresif

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26), sehingga total ada empat tersangka.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x