Boyamin dipanggil KPK Terkait Terima Uang 100 Ribu Dolar Singapura

- 6 November 2020, 09:37 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. /RRI/

INDOBALINEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil KPK pada Kamis (5/11) terkait uang sejumlah seratus ribu dolar Singapura.

Boyamin mengaku bahwa pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan/klarifikasi yang dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK. Boyamin dalam kesempatan ini juga menjelaskan kronologi terkait penerimaan uang tersebut.

Dikatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh salah seorang teman lamanya/teman akrabnya setelah dirinya melaporkan kasus Djoko Tjandra kepada KPK. 

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman Elektronik dan Tekstil Ilegal di Jambi

Penyerahan uang tersebut, menurut Boyamin berlangsung pada Oktober 2020 di markas lama MAKI kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang senilai 100 ribu Dolar Singapura (SGD) ternyata untuk membungkam Koordinator MAKI Boyamin Saiman agar tidak menyebutkan istilah “King Maker" dan "bapakku-bapakmu" kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Djoko Tjandra atau Djoktjan di hadapan media massa.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Hal itu diungkapkan Boyamin di hadapan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Seperti yang dirilis oleh indobalinews dari RRI.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x