Boyamin dipanggil KPK Terkait Terima Uang 100 Ribu Dolar Singapura

- 6 November 2020, 09:37 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. /RRI/

INDOBALINEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil KPK pada Kamis (5/11) terkait uang sejumlah seratus ribu dolar Singapura.

Boyamin mengaku bahwa pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan/klarifikasi yang dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK. Boyamin dalam kesempatan ini juga menjelaskan kronologi terkait penerimaan uang tersebut.

Dikatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh salah seorang teman lamanya/teman akrabnya setelah dirinya melaporkan kasus Djoko Tjandra kepada KPK. 

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman Elektronik dan Tekstil Ilegal di Jambi

Penyerahan uang tersebut, menurut Boyamin berlangsung pada Oktober 2020 di markas lama MAKI kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang senilai 100 ribu Dolar Singapura (SGD) ternyata untuk membungkam Koordinator MAKI Boyamin Saiman agar tidak menyebutkan istilah “King Maker" dan "bapakku-bapakmu" kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Djoko Tjandra atau Djoktjan di hadapan media massa.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Hal itu diungkapkan Boyamin di hadapan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Seperti yang dirilis oleh indobalinews dari RRI.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," jelasnya.

Baca Juga: Peluru Nyasar Tembus Kaki Ibu Rumah Tangga Saat Berdiri Didepan Pintu Rumahnya

Boyamin mengaku dirinya juga diminta untuk memvalidasi penyerahan uang tunai tersebut.

“Saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang SGD 100 ribu yang kemarin. Ya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lah, uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin kepada wartawan 

Boyamin mengaku bahwa pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan/klarifikasi yang dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK. Boyamin dalam kesempatan ini juga menjelaskan kronologi terkait penerimaan uang tersebut.

Baca Juga: “Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP

Setelah dirinya diberi uang oleh teman lamanya itu, keesokan harinya Boyamin dihubungi lagi, dan juga ditanya tentang lembaga yang dipimpinnya apakah  mendapatkan anggaran dana dari negara atau tidak.

“Ditanya apakah lembaga saya (MAKI) mendapat anggaran dari negara misalnya, nah Itu memang kan enggak. Kalau memang saya penyelenggara negara ya memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan kepada negara," terang Boyamin.

Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

“Bahwa message (pesan) yang terkait dengan Djoko Tjandra misalnya, saya sampaikan penuh dan selanjutnya uang itu akan diserahkan atau dilaporkan pimpinan untuk diputuskan apakah itu gratifikasi atau tidak," tambahnya. 

Boyamin sebelumnya diberitakan telah menyerahkan uang SGD 100. Boyamin menduga uang yang diterimanya itu terkait kasus perkara dugaan suap terpidana Djoko Tjandra dan kawan-kawan.(***) 



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x