Napoleon Merasa Dizalimi Terkait 'Red Notice' dan Tidak Ada Bukti Dari Keterangan Saksi

- 9 November 2020, 16:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 November 2020.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 November 2020. /Antara/Sigid Kurniawan

INDOBALINEWS - Tuduhan penghapusan nama Djoko Tjandra dari dalam ‘Red Notice’ kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, membuat Napoleon mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyatakan keberatan dan beranggapan dizalimi.

Napoleon didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) agar menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selama menunggu persidangan, Napoleon merasa dizalimi dengan banyaknya pemberitaan-pemberitaan yang berisi ‘statement’ atau pernyataan dari pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus ‘Red Notice’ tersebut.

Baca Juga: Akun Medsos Penyebar Video Porno Mirip Gisel, Resmi Dilaporkan

“Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan pemberitaan ‘statement’ pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus ‘red notice’,” kata Napoleon dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/11)

Napoleon rupanya menunggu waktu untuk dapat berbicara di depan persidangan atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya yang dianggapnya tidak terbukti.

“Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol,” ungkap Napoleon.

Baca Juga: 30 Jenasah Terlantar di RSUP Sanglah Dikremasi

Selama ini, kondisi dan situasi lah yang membuat Napoleon tidak mungkin menyampaikan jawaban karena hanya akan dianggap sebagai pembenaran diri.

Karena dalam eksepsinya, Napoleon menyatakan tuduhan yang ada memang didasari rencana untuk menzaliminya, seperti yang dirilis indobalinews dari antara.

“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang di eksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,”ujar Napoleon.

Baca Juga: Ucapan Selamat Presiden Jokowi Untuk Biden di IG Dibanjiri Komentar Lucu Netizen

Pengacara Napoleon, Sastrawan, mengatakan dalam pembelaannya, bahwasanya tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Napoleon.

“Terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi kuitansi tanda terima uang tanggal 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020,” kata pengacara Napoleon, Sastrawan.

Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku

Sastrawan melihat sebuah kejanggalan dalam sebuah proses dimana BAP tidak dilengkapi dengan keterangan para saksi yang seharusnya ada dalam setiap BAP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pun menyatakan bahwa selama penyidik memeriksa seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya

Menurut Sastrawan “Interpol Red Notice” atas Djoko Soegiarto Tjandra Control Nomor: A-1897/7-2009 telah terhapus dari Sistem Basis Data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga peminta.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah