INDOBALINEWS - Sirna Malasari Salah satu oknum jaksa terseret kasus suap dan gratifikasi dari terpidana kelas kakap Djoko Tjandra. Menambah daftar panjang nama pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandara selama belasan tahun.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut kasus dugaan penerimaan ‘hadiah’ yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad, Jangan Perdebatkan Kata 'Anjay', Masih ada Hal lain yang Lebih Penting
Sebagaimana dilansir Indobalinews dari lama Pikiran Rakyat, Selasa, 1 September 2020. Agung Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengakui masih menanti koordinasi dan supervisi dengan KPK. “Mohon sabar menunggu, masih proses,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.
Hari mengatakan koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan. Pelibatan KPK ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki.
"Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik," tuturnya.
Baca Juga: Abdul Hamid Bantah Posisi Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan Tergantikan
Pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu. "Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," imbuhnya.
Sejauh ini Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW. "Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi," imbuhnya.