Jerinx, Dapat Kunjungan Anji Sebelum Sidang Putusan Kasusnya

- 19 November 2020, 14:37 WIB
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.
Anji menghadiri sidang vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. //instagram.com/jeg.bali/

INDOBALINEWS - Hari ini adalah adalah hari sidang putusan, atas kasus Drummer grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx. 

Jerinx didakwa atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI yang Ia unggah melalui  postingannya di media sosial Instagram . 

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menemui Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (19/11) pagi ini.

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO

Terkait dengan keberadaannya tersebut. Anji mengatakan ini sebuah kebetulan. Karena ia sebetulnya memiliki keperluan lain di Bali. 

Ia pun tidak menyangka, ternyata kedatangannya ke Bali, bersamaan dengan pelaksanaan sidang terakhir dari terdakwa Jerinx.

"Hari ini adalah sidang terakhir. Vonis apakah Jerinx dinyatakan bersalah atau tidak. Jadi, kebetulan saya ada di Bali. Saya mampir ke sini," ujar Anji.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 di Indonesia Siap Mulai Akhir November 2020 Setelah Masuk Daftar WHO

Anji menyatakan tidak tahu kalau rencana sidang terakhir dilakukan hari ini, dan kebetulan waktunya bersamaan dengan urusan lainnya di Bali.

"Pas banget waktunya memang. Padahal saya juga nggak tahu kalau hari ini ada sidang terakhir. Baru tahu kemarin ketika ngobrol sama Nora (istri Jerinx) chat gitu. Karena kita ada janjian untuk memberikan bantuan pangan," jelas Anji.

Anji pun akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kedatangannya untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. 

Baca Juga: Laporkan Pelanggaran Pilkada 2020 Langsung ke Bawaslu, Ini Caranya!

Jerinx yang akan menjalani sidang dengan agenda putusan (vonis) pada hari ini, Anji pun berharap akan adanya keadilan.

"(Sebagai kawan) ya, semoga hukum berlaku dengan adil," kata Anji saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Terkait kedekatannya dengan Jerinx, Anji mengatakan bahwa saat ini belum ada kerja sama tertentu. Namun sudah sempat berbincang-bincang sebelumnya terkait aktivitas Jerinx di bidang kemanusiaan. 

Baca Juga: 2021 Jadikan Desa Wisata sebagai Tujuan Wisata

"Dia sering melakukan kegiatan kemanusiaan gitu dan saya sih merasa itu harus di support. Kegiatan-kegiatan baik dari Jerinx itu jangan sampai dilupakan. Itu harus diingatkan ke semua orang," papar Anji.

Anji mengatakan, bahwa Jerinx merupakan sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya peduli terhadap alam, tapi juga kemanusiaan di luar perkara ini.

 "Kalau saya sih melihat di luar kasus ini, sangat peduli dengan kemanusiaan. Dan sering melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan gitu. Hal baik yang dilakukan untuk alam dan juga masyarakat gitu," ucap Anji.

Baca Juga: 182 Konten Internet Melanggar Aturan Pilkada, Ditemukan Bawaslu dan Wajib di “Take Down”  

Menurut Anji, selama ini Jerinx sangat memperhatikan kemanusiaan yang disuarakannya. Anji pun berpendapat bahwa kasus yang sedang berjalan ini, adalah suara dia, untuk ibu-ibu hamil tentang rapid test.

Disampaikan oleh Anji, bahwa ia mencoba mengingatkan saja, banyak hal-hal baik yang Jerinx telah lakukan, seperti yang dikutip indobalinews dari antaranews.

"Kalau tahu Jerinx, saya sebenarnya bukan orang yang akrab dengan Jerinx, cuma akrabnya belakangan saja. Bertemu karena sebuah keadaan saja," kata Anji.

 Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Jalani Tes Usap Covid-19, Setelah Bupatinya Positif Corona

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan I Gede Ary Astina, akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Hakim pada Kamis (19/11/2020) siang ini, atas ucapannya melalui sebuah akun instagram miliknya.(DS) (***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x