Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO

- 19 November 2020, 13:08 WIB
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Vonis Hakim di sidang Kamis 19 November, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Vonis Hakim di sidang Kamis 19 November, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara /Dok LHK

INDOBALINEWS – Akhirnya babak akhir perjalanan kasus ‘IDI Kacung WHO’ telah sampai di ujung sidang putusan. Hari ini I Gede Ary Astina  atau Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut Jerinx 3 tahun penjara.

Menurut Ketua Mejelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jerinx  terbukti menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Positif, Hasil Swab PCR Lurah Petamburan Lokasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan bedasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum," putus Ketua Mejelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 18 November 2020

 Lebih lanjut Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jerinx bersama isteri Nora dan tim kuasa hukum seusai sidang vonis tuntutan 1 tahun 2 bulan di PN Denpasar Kamis 19 November 2020
Jerinx bersama isteri Nora dan tim kuasa hukum seusai sidang vonis tuntutan 1 tahun 2 bulan di PN Denpasar Kamis 19 November 2020 Dok LHK

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x