Hakim New York Tolak Permintaan Donald Trump, Terkait Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual

16 September 2021, 15:42 WIB
Kolumnis majalah Elle E. Jean Carroll dan Donald Trump. /Instagram @ejeancarrill1 @realdonaldtrump

INDOBALINEWS - Hakim Distrik New York Amerika Serikat (AS) Lewis Kaplan menolak permintaan pengacara Donald Trump untuk menghentikan proses gugatan pencemaran nama baik yang diajukan E. Jean Carroll.

Pada pertengahan 2019 E. Jean Carroll, kolumnis majalah Elle, menuduh mantan Presiden AS Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di ruang ganti pakaian department store.

Donald Trump menampik tuduhan Carroll tersebut dan menyatakan salah besar.

Baca Juga: KPK OTT di Kalimantan Selatan: Beberapa Orang Ditahan, Diduga Maling Uang Rakyat

Dilansir dari Sputnik, Kamis 16 September 2021, selanjutnya kolumnis majalah gaya hidup Elle ini menuntut Trump karena dianggap telah merusak integritas, kejujuran, dan martabatnya.

Perintah Kaplan menolak permintaan tersebut, menggugurkan upaya Trump untuk tetap pada keputusan hakim federal Desember 2020.

Pada saat itu Lewis Kaplan menolak upaya Presiden Trump untuk melakukan substitusi Departemen Kehakiman AS sebagai terdakwa.

Baca Juga: Kerja Sama AUKUS: Australia Bakal Punya Kapal Selam Nuklir, Tetap Patuhi Perjanjian Nonproliferasi

Hakim federal menyatakan Trump harus tetap sebagai terdakwa, karena dia bukan dalam kapasitas sebagai Presiden ketika menghadapi tuduhan Carroll.

Dengan adanya penolakan Hakim ini maka proses gugatan pencemaran nama baik dapat dilanjutkan kembali.

Gugatan ini sempat mengalami penundaan berbulan-bulan atas permintaan Trump dan pemerintah federal.

Baca Juga: Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

Jean Carroll sempat membuat heboh pemberitaan di AS setelah dia menuduh Donald Trump telah mendorongnya ke dinding ruang ganti pakaian Bergdorf Goodman pada 1995 atau awal 1996.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Sputnik

Tags

Terkini

Terpopuler