Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan PBB terhadap Konflik Gaza: 14 Negara Menolak Termasuk AS

- 28 Oktober 2023, 18:22 WIB
Vote Resolusi Genjatan Senjata dalam forum Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Vote Resolusi Genjatan Senjata dalam forum Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). /Reuters/

INDOBALINEWS – Konflik Israel - Hamas di Jalur Gaza, Palestina, yang mulai memanas sejak 7 Oktober 2023, telah mendapatkan perhatian serius dari negara-negara anggota PBB.

Sebelumnya, empat draft resolusi menemui jalan buntu akibat anggota Dewan Keamanan PBB gagal untuk mencapai kesepakatan terkait penyelesaian konflik tersebut.

Pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 15.49 waktu New York, voting untuk menyetujui resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza telah selesai dilaksanakan dan akhirnya disetujui.

Baca Juga: Penembakan Massal di AS, WNI Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Pengambilan suara ini diikuti oleh 179 negara anggota PBB. Hal ini dilakukan setelah mencapai kuorum 2 per 3 anggota PBB yang hadir dalam persidangan. Hasil pemungutan suara tersebut terdiri dari 120 Negara menyatakan setuju, 14 Negara menolak dan 45 Negara menyatakan abstain.

Negara yang menyatakan menolak resolusi gencatan senjata kemanusiaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Geger, Penembakan Massal di AS, Puluhan Orang Tewas, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Austria
Kroasia
Republik Ceko
Fiji
Guatemala
Hungaria
Israel
Kepulauan Marshall
Micronesia
Nauru
Papua Nugini
Paraguay
Tonga
Amerika Serikat

Dalam resolusi melindungi rakyat sipil dan menegakan kewajiban kemanusiaan dan hukum, majelis meminta seluruh pihak untuk segera memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam peraturan kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia, khususnya terkait perlindungan masyarakat sipil dan objek sipil.

Resolusi ini juga mendorong perlindungan terhadap personil kemanusiaan, pihak-pihak yang tidak boleh dijadikan sasaran serangan (hors de combat), serta fasilitas dan aset kemanusiaan. Resolusi ini juga mendorong untuk melakukan dan memfasilitasi akses bantuan dan kegiatan kemanusiaan agar mencapai seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan di Jalur Gaza.

Baca Juga: Indonesia Gelar Perhelatan HONLAP ke-45 di Bali, Dihadiri 104 Peserta dari 27 Negara

Resolusi ini juga menyerukan pembatalan perintah Israel yang memerintahkan warga Palestina, staff PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk melakukan evakuasi terhadap bagian utara Jalur Gaza menuju selatan.

Majelis Umum PBB juga menghimbau untuk segera membebaskan dan tanpa syarat warga sipil yang ditangkap secara ilegal. Majelis Umum PBB juga menghimbau agar perlakuan berkemanusiaan dan kesejahteraan mereka dilakukan berdasarkan hukum internasional.

Pernyataan ini juga menegaskan kembali solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap konflik Israel-Hamas hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berbasis solusi dua negara.

Majelis juga memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sidang terakhirnya untuk melanjutkan pertemuan atas permintaan negara-negara anggota.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: un.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah