Kasus Penipuan Investasi, Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Branded dari Doni Salmanan

17 Maret 2022, 15:43 WIB
Ini Hadiah yang Diterima Atta Halilintar dari Doni Salamanan: Siap Kembalikan Pada Pihak Berwajib. /Tangkap Layar Akun Instagram @attahalilintar

 

INDOBALINEWS - Kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan masih berbuntut panjang dengan pemanggilan sejumlah saksi.

Termasuk sejumlah saksi yang berasal dari dunia entertainment dan para youtuber. 

Pada Kamis 17 Maret 2022 YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: All Englad 2022: The Minions Lolos ke Babak 16 Besar, Laga Pertama Diwarnai Kejadian Pindah Lapangan

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis sekitar pukul 13.18 WIB.

Kepada wartawan Atta mengaku siap untuk mengembalikan cluth atau tas  branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu. "Kami mau laporan,” kata Atta dilansir Antara.

Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmana yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu.

Baca Juga: Usai Minum Arak 6 Botol, Yandi Ngamuk Sambil Bawa Pedang

Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, seperti Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar.

Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler