Kasus Penipuan Investasi Ilegal: Polisi Sita 97 Aset Senilai Rp64 Miliar dari Tersangka Doni Salmanan

- 15 Maret 2022, 21:47 WIB
Doni Salmanan.
Doni Salmanan. /Instagram @donisalmanan

INDOBALINEWS – Sebanyak 97 aset milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan disita kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan 97 aset yang disita tersebut diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," kata Asep dikutip dari PMJNews, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Arema FC, Garang di Awal Musim, Meredup Pasca Dikalahkan Persebaya Surabaya

Dia menunjukkan barang yang telah disita di antaranya uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang.

"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan YouTube King Salmanan," ujarnya.

Selain itu, terdapat 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU serta komputer.

"Kami juga sita di depan rekan-rekan ada 22 jenis pakaian dari berbagai merek di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga," kata Asep.

Baca Juga: Liga Champions Malam Ini: Manchester United vs Atletico Madrid dan Ajax Amsterdam vs Benfica

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x