Mengenal Kebijakan 'Politik Hijau' di Bali

- 21 Februari 2021, 08:14 WIB
Gubernur I Wayan Koster  saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk Politik Hijau pada Sabtu 20 Februari 2021 dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Gubernur I Wayan Koster saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk Politik Hijau pada Sabtu 20 Februari 2021 dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. /Dok Humas Pemprov Bali

Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan

“Keempat kebijakan ini sudha berjalan baik selama dua tahun belakangan seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 sudah berjalan dengan sangat baik, dimana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen,” jelasnya dalam acara yang diprakarsai jajaran DPP PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Anggota DPR RI: UU ITE Perlu Kembali ke Niat Awal

Selanjutnya ada Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah. Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut. Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

“Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal,” kata pria kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.

Baca Juga: OTG Covid-19 di Bali Tak Bisa Lagi di Hotel Karantina, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah