Anggota DPR RI: UU ITE Perlu Kembali ke Niat Awal

- 20 Februari 2021, 13:28 WIB
Naskah UU ITE yang diwacanakan akan direvisi.
Naskah UU ITE yang diwacanakan akan direvisi. /Indobalinews/Tangkap layar dokumen

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak DPR RI untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ajakan Presiden Jokowi ini mendapat respons positif dari kalangan wakil rakyat di Senayan. Menurut anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus misalnya, UU ITE perlu kembali ke niat awal.

Salah satu niat awal kehadiran UU ITE adalah memastikan transaksi elektronik aman untuk perlindungan hak konsumen.

Baca Juga: Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE

"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi," tutur Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 20 Februari 2021.

Mencermati hal tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut perlu adanya kajian yang komprehensif dalam rangka melakukan revisi UU ITE.

Baca Juga: Nyoman Parta Sambut Baik Ajakan Presiden Jokowi Untuk Merevisi UU ITE

Yang tak kalah penting, perlunya membuka membuka ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya secara luas untuk mendapatkan masukan.

"Kami meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada parlemen. Usulan tersebut dengan berorientasi kepada semangat untuk membangun ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif," ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut Guspardi Gaus, perlu pula berorientasi terhadap prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan menjunjung tinggi rasa keadilan juga harus dijamin oleh negara.

Baca Juga: Survei Indometer: Prabowo Subianto Capres Terkuat, Ridwan Kamil Ancaman Serius

Sementara anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip Indobalinews dari Antara, menekankan pentingnya revisi UU ITE harus selaras dengan perubahan dalam kondisi teknologi informasi terkini.

"Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," ujarnya.

Baca Juga: Tiga PMI Sakit dari Taiwan Tiba di Indonesia, Benny Ramdhani Sempat Teteskan Air Mata

Untuk itu, lanjut Saleh Partaonan Daulay, wacana revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer.

Hal tersebut termasuk terkait perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.

Ia juga berpendapat bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x