INDOBALINEWS - Dua hari lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali akan berakhir tepatnya 22 Februari 2021.
PPKM skala mikro ini dinilai cukup sukses menekan penyebaran virus covid-19 di sejumlah wilayah yang memberlakukannya, dengan sejumlah indikasi yang ada.
Untuk itu, pemerintah mulai ancang-ancang untuk memperpanjang PPKM setelah masa berlaku PPKM Mikro yang pertama habis.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Pariwisata I Gede Ardika Meninggal Dunia di Bandung
Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring yang digelar di Jakarta Sabtu 20 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Baca Juga: OTG Covid-19 di Bali Tak Bisa Lagi di Hotel Karantina, Ini Alasannya
"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," kata Airlangga seperti yang dikutip indobalinews.com.
Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif COVID mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan.