Reza Artamevia Siap kembali ke Dunia Hiburan, Telah Rampungkan Rehabilitasi Narkoba 10 Bulan

- 20 Juli 2021, 14:49 WIB
Reza Artamevia telah bebas setelah menjalani 10 bulan masa rehabilitasi narkoba dan siap kembali ke dunia hiburan.
Reza Artamevia telah bebas setelah menjalani 10 bulan masa rehabilitasi narkoba dan siap kembali ke dunia hiburan. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

INDOBALINEWS – Penyanyi Reza Artamevia telah merampungkan hukuman 10 bulan rehabilitasi narkoba dan siap kembali ke dunia hiburan di Tanah Air.

Reza Artamevia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman terkait kasus narkoba yang membelitnya pada 5 September 2020 lalu.

Saat bebas, Sabtu 17 Juli 2021, Reza Artamevia tidak dijemput kuasa hukumnya, melainkan oleh adik laki-lakinya serta dua anaknya,  Zahwa Rezi Massaid dan Aaliya Massaid.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kini Buru Pemasok Sabu

“Iya anak-anaknya jemput sama manajemennya,” ujar Liederman Ujiawan, pengacara Reza Artamevia.

Liederman Ujiawan mengatakan istri almarhum Adjie Massaid itu tampak gembira dan penuh haru saat bebas dari hukuman.

Setelah bebas, kata Liederman Ujiawan, Reza Artamevia akan istirahat dulu selama dua pekan dan setelah itu mempersiapkan diri kembali ke dunia tarik suara.

Ia menjelaskan Reza Artamevia bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menyesal Tak Bisa Memberikan Contoh Baik kepada Ketiga Anaknya

Kata dia hukumannya memang ada poin 2 atau 3 hukuman penjara, tetapi poin-poin di bawahnya bisa digantikan dengan rehabilitasi.

“Makanya diganti dengan rehab itu sudah selesai sudah habis masa hukumannya sudah dilakukan semuanya,” kata Liederman Ujiawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indosiar yang diunggah pada Selasa, 20 Juli 2021.

Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tersangka Narkoba, Marshanda: Tidak Patut Ditiru, Tapi Jangan Dihujat

Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada 10 Juni 2021.

Sempat mendekam di jeruji besi, dalam menjalani sisa hukuman, Reza Artamevia akhirnya direhabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kasus ini bukan kali pertama menjerat Reza Artamevia, karena pada 2016 lalu ia terkena kasus narkoba pula saat ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti.***

 

Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bebas Usai 10 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Terharu Dijemput Keluarga.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x