'Hak Lansia untuk Diurus Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah'

- 27 Februari 2022, 15:43 WIB
Ketua TP PKK Bali Putri Koster bersama
Ketua TP PKK Bali Putri Koster bersama /Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Menjelang Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2022, Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster berkesempatan untuk menyapa dan berbagi kasih sayang kepada Lansia DPD Pepabri (Persatuan Purnawirawan Warakawuri) TNI-Polri Provinsi Bali.

Dalam kesempatan itu isteri Gubernur Bali I Wayan Koster juga mengingatkan bahwa para panglingsir  merupakan ‘Guru Rupaka’ yang telah berjasa besar untuk kehidupan anak-anaknya.

“Berkat mereka kita ada, mereka telah merasakan asam garam kehidupan sebelum kita. Jadi sudah sepantasnya kita untuk selalu menghormati dan memuliakan beliau,” jelas Putri Koster yang menyerahkan 25 Bungkus Paket Sembako, di Gedung Gajah, Jayasabha-Denpasar Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: Lagi, 2 WNA Rusia Dideportasi, Palsukan Izin TInggal di Bali

Dalam sambutan singkatnya, Putri Koster menyampaikan para panglingsir  merupakan ‘Guru Rupaka’ yang telah berjasa besar untuk kehidupan anak-anaknya.

“Berkat mereka kita ada, mereka telah merasakan asam garam kehidupan sebelum kita. Jadi sudah sepantasnya kita untuk selalu menghormati dan memuliakan beliau,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai bentuk bakti dan perhatian Pemprov Bali kepada para penglingsir atau lansia di Bali, maka Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pun diterbitkan.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

“Perda tersebut sudah mengatur banyak hal, tentang hak para lansia yang harus diurus keluarga, masyarakat dan pemerintah. Selain itu, juga sudah diatur tentang perlindungan sosial dan kesehatan untuk para penglingsir kita,” imbuhnya seraya mengatakan pemerintah terus berupaya mensejahterkan kehidupan para lansia di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x