Konser Musik Memekakkan Telinga, WHO Atur Batas Maksimal Volume Suara 100 Desibel

- 3 Maret 2022, 18:09 WIB
Suasana konser musik. Kini WHO memberikan batas maksimal suara musik 100 desibel agar tidak mengganggu organ pendengaran.
Suasana konser musik. Kini WHO memberikan batas maksimal suara musik 100 desibel agar tidak mengganggu organ pendengaran. /PIXABAY/pixels

INDOBALINEWS – Kebisingan bisa bersumber dari mana saja, termasuk konser musik memekakkan telinga, yang bisa mengganggu kesehatan pendengaran.

Polusi suara yang dapat mengganggu organ pendengaran seperti ini  bisa diatur agar lebih nyaman dan dinikmati dengan aman.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser pada angka 100 desibel.

Baca Juga: Hari Suci Nyepi 2022: Jeda Sejenak untuk Keseimbangan Alam, Menag Sebut Tattwam Asi Sumber Inspirasi Umat

"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman, kamis 3 Maret 2022.

Dikutip dari Reuters hampir sebanyak 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.

Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa pihaknya kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

Baca Juga: Begini Cara Mengisi eHAC, Pelaku Perjalanan Domestik Diminta Perbarui Aplikasi Peduli Lindungi

"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x