Begini Cara Mengisi eHAC, Pelaku Perjalanan Domestik Diminta Perbarui Aplikasi Peduli Lindungi

- 3 Maret 2022, 10:42 WIB
Calon penumpang menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.
Calon penumpang menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

INDOBALINEWS - Para pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara diminta memperbarui aplikasi e-HAC dan memperhatikan cara mengisi formulir digital ini.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Dalam aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Baca Juga: Hindari Antrean Panjang di Bandara Kedatangan, eHAC Wajib Diisi Sebelum Terbang

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Pelaku perjalaan domestik juga diminta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Menaker Kembalikan ke Aturan Lama, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Kian Dipermudah

Berikut cara mengisi e-HAC domestik terbaru dalam Aplikasi PeduliLindungi:

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x