INDOBALINEWS - Dalam upaya mempercepat penanganan sampah yang berbasis sumber, Pemerintah Kota Denpasar melalui DLHK Kota Denpasar secara gencar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah di masing masing rumah tangga.
Kadis DLHK Kota Denpasar IB. Putra Wirabawa didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan dengan adanya pemilahan sampah organik dan non organik di masing-masing rumah tangga dapat mempermudah dalam pengelolaan sampah baik di TPS 3R maupun di TPA.
Menurutnya sebelum dibuang ke TPA, sampah harus dipilah yang mana sampah organik dan non organik.
Baca Juga: Mengaku Kecewa Usai Dibooking Bule Amerika, Waria asal Makassar Nekat Bobol Villa di Sanur
Sampah non organik bisa dijadikan barang yang mempunyai nilai lebih atau bermanfaat lebih seperti kaleng, besi, plastik dan sebagainya sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi kompos.
“Dengan di gencarkan sosialisasi kepada masyarakat maka bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” jelas IB. Putra Wirabawa Selasa 15 Maret 2022.
Lebih lanjut Gustra sapaan akrabnya mengatakan, penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Indonesia Negara Ulet: Mulai dari Krisis Moneter hingga Pandemi Covid 19 Dilalui
Namun demikian, secara bertahap akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. "Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum, utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS," ujarnya.