INDOBALINEWS - Kementrian Kelautan dan Perikanan akan membatasi penangkapan ikan di laut.
Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, KKP sedang merancang model penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Jadi tidak bisa lagi mengambil ikan di laut dengan bebas tapi dibatasi dengan kuota tertentu.
"Tujuannya adalah untuk keseimbangan populasi perikanan tetap bisa berlanjut. Ada satu masa sedang dirancang dirjen ruang laut untuk kemudian ada 1 bulan betul -betul tidak ada penangkapan ikan di laut", kata menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di pantai Kuta Bali, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Semakin Ramai: Slot Penerbangan Internasional KLM Royal Dutch Airlines Ditambah
Lalu bagaimana dengan nelayan? Ada nelayan industri ada juga yang tradisional. Nelayan tradisional umumnya menggantungkan hidup sehari -hari dengan menangkap ikan di laut.
Menggunakan perahu jukung dengan hasil tangkapan habis dalam satu hari. Beda dengan nelayan industri yang menggunakan kapal berukuran besar dan berhari - hari di laut bahkan berbulan -bulan. Hasil tangkapan cukup banyak.
Menteri Trenggono mengatakan, nelayan tradisional tetap akan mendapatkan penghasilan karena akan diarahkan untuk mengambil sampah di laut yang bisa dijual.
"Karena nelayan industri dengan berbasis kuota tadi itu kita punya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sementara nelayan tradisional ini tidak kita pungut PNBP, maka PNBP itu salah satunya untuk pembiayaan yang diantaranya kita bisa mengganti nelayan -nelayan tradisional yang mengambil sampah, jadi tadi tidak mengambil ikan tapi memungut sampah lalu kita bayar. Itu salah satu yang sekarang sedang dirancang", jelas menteri Trenggono.