Ketok Palu: Kris Wu Mantan EXO Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan

- 27 November 2022, 18:44 WIB
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi /Soompi

Lebih lanjut, seorang diplomat Kanada juga dilaporkan hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis.

Selain itu, Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan (83,7 juta dolar AS) karena menghindari pajak dengan secara besar-besaran melaporkan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Pertandingan dan Link Live Streaming Belgia vs Maroko

Persidangan pada bulan Juni terhadap mantan anggota grup Korea Selatan EXO yang berusia 32 tahun itu tertutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.

Wu telah ditahan sejak Agustus 2021 sementara polisi melakukan penyelidikan sebagai tanggapan atas komentar daring bahwa dia "berulang kali memikat wanita muda untuk berhubungan seks," menurut pernyataan polisi saat itu.

Baca Juga: Markas Bali United Jadi Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Keunggulan Lapangan Kapten I Wayan Dipta

Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk.

Wu, yang dikenal dalam bahasa China sebagai Wu Yifan, membantah tuduhan tersebut.

Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain menghubunginya untuk mengatakan Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa di antara wanita itu berusia di bawah 18 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Associated Press (AP)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x