INDOBALINEWS - Kris Wu bintang Pop China - Kanada yang mantan anggota grup Korea Selatan (Korsel) EXO dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan China kepada Kris Wu itu atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.
"Menurut fakta ... kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan dalam pernyataan daring seperti dikutip Antara dari Associated Press, Minggu 27 November 2022.
Vonis ini oleh Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing berasal dari 2 kasus.
Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020.
Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk "kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual" dalam acara tahun 2018, di mana dia dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.
Baca Juga: Sebagian Besar Anak Anak Korban Meninggal Gempa Cianjur adalah Siswa SD
Dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun itu telah disepakati. Dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.