Ketok Palu: Kris Wu Mantan EXO Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan

- 27 November 2022, 18:44 WIB
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi /Soompi

 

INDOBALINEWS - Kris Wu bintang Pop China - Kanada yang mantan anggota grup Korea Selatan (Korsel) EXO dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan China kepada Kris Wu itu atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.

"Menurut fakta ... kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan dalam pernyataan daring seperti dikutip Antara dari Associated Press, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Jadi Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Keunggulan Training Centre Pantai Purnama Milik Balik Bali United

Vonis ini oleh Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing berasal dari 2 kasus. 

Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020.

Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk "kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual" dalam acara tahun 2018, di mana dia dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.

Baca Juga: Sebagian Besar Anak Anak Korban Meninggal Gempa Cianjur adalah Siswa SD

Dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun itu telah disepakati.  Dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Associated Press (AP)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x