Catat, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Masa Pandemi

12 April 2021, 17:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. //Kemenag

INDOBALINEWS - Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap panduan bagi umat muslim ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama.  

Pedoman tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021Baca Juga: Soal Perbedaan Jadwal Imsak Puasa Ramadan, Begini Cara Menyikapinya

“Surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri,” kata Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri, Senin 12 April 2021.

Rapat koordinasi ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S. Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia. 

Yaqut mengatakan telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan surat edaran secara luas dan masif. 

Baca Juga: Ini Pentingnya Periksa Gula Darah dan Kolesterol Sebelum Menunaikan Ibadah Puasa

Baca Juga: Ini Syarat dari Pemerintah Arab Saudi untuk Umrah Saat Puasa 2021

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” kata Yaqut dikutip Indobalinews dari laman Kemenag. 

Isi surat edaran yang berupa panduan bagi umat muslim tersebut adalah:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler