INDOBALINEWS - Kebijakan menggembirakan datang dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan umat melakukan umrah dan kunjungan ke Tanah Suci pada masa pandemi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat bagi jamaah umrah maupun pengunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Izin kunjungan akan diberikan mulai awal puasa (1 Ramadan) kepada mereka yang sudah divaksinasi sesuai ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Demikian keterangan dari sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Buka Kembali Izin Umrah, ini Jumlah yang Diizinkan Melaksanakan Ibadah Umrah
Baca Juga: Mulai Hari Ini 3 Februari 2021 Arab Saudi Larang Masuk WNA 20 Negara
Kategori imunisasi yakni seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Selain itu, mereka yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 dan yang telah sembuh dari infeksi.
Sumber di di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip Indobalinews dari Antaranews mengatakan izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat, dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).
“Waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian,” ujar sumber tersebut.
Baca Juga: Bom Makassar Tindakan Keji dan Jauh Dari Ajaran Agama, Kata Menag