Munarman Dijerat UU Terorisme, Densus 88 Antiteror Temukan Bahan Peledak di Kantor Eks Sekretariat FPI

28 April 2021, 14:14 WIB
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Munarman, Pengacara Tokoh FPI Habib Rizieq dijerat dengan undang-undang terorisme menyusul penangkapannya terkait baiat di tiga lokasi.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar yang mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam mengaku kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: TNI AL Bantah KRI Nanggala 402 Tenggelam Akibat Kelebihan Penumpang dan Muatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Dikatakannya Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman. "UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar seperti yang dilansir dari antaranews.com

Sementara itu dari lama resmi humas.polri.go.id diketahui bahwa Densus 88 Antiteror menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP) saat menggeledah eks kantor sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Bharada Komang Wira Natha Gugur Sebagai Kusuma Bangsa, Akan Disambut Kapolda Sumsel

Ramadhan mengatakan TATP ini identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa lalu digeledah di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.

“Ini juga akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan tersebut,” jelas Ramadhan.

Selain itu, Densus 88 menemukan tabung yang berisi serbuk. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didalami.

Baca Juga: Buntut Kasus Kematian Laskar FPI Pengawal Rizieq, Polri Ungkap Inisial Terduga Pelaku Unlawful Killing

“Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan ke dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik,” terangnya

Densus 88 Antiteror menangkap Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman Selasa 27 April 2021 sore. Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di tiga kota.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore tadi pukul 15.10 WIB.

“(Ditangkap terkait)baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sambil menambahkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler