INDOBALINEWS - Kasus kematian laskar FPI pengawal Rizieq Shihab menyeruak kembali, menyusul janji penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I kasus unlawful killing ini pada Mei 2021 atau sebelum Lebaran 2021.
Hari ini penyidik Polri mengeluarkan nama para tersangka kasus unlawful killing, meski baru inisialnya saja. Sejak kasus tersebut bergulir, penyidik Polri memang belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka. Satu Tersangka kemudian meninggal dunia karena kecelakaan.
Sekedar mengingatkan sebanyak enam anggota Front Pembela Islam (FPI) diduga ditembak oleh polisi karena menurut versi kepolisian, mereka melawan dan menyerang petugas.
Baca Juga: Kawasan Borobudur Magelang, Akan Dilengkapi Fasilitas Kereta Gantung
Lembaga HAM dan hukum menduga penembakan empat dari enam anggota FPI tersebut terindikasi sebagai extra judicial killing atau unlawful killing. Istilah ini digunakan untuk menyebutkan pembunuhan di luar proses hukum.
Dan pada Selasa 27 April 2021, penyidik Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka "unlawful killing", setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebut dua nama inisial tersangka yaitu F dan Y. "Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan seperti yang dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya, inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Inisial tersangka yakni EPZ. Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I.