Azis Syamsuddin Nonaktif Sebagai Kader Partai Golkar Setelah Jadi Tersangka

25 September 2021, 16:39 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap KPK. /

INDOBALINEWS - Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar setelah ia ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

“Di Partai Golkar, ada AD/ART (yang mengatur status nonaktif), tadi sudah saya sampaikan, sementara waktu (status Azis) dinonaktifkan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir menjawab pertanyaan ANTARA pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Adies menerangkan, Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Jadi Tersangka

Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK RI, kata Adies.

“(Kesempatan itu diberikan) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Walaupun demikian, Azis masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, pihak partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.

“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” tambah Adies.

Baca Juga: PKP Gandeng Milenial untuk Lolos ke DPR

Apabila Azis telah menunjuk penasihat hukum lain, Partai Golkar akan mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya itu.

Adies juga menyampaikan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Adies.

KPK RI di Jakarta pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Pengurus DPN PKP 2021-2026 Dilantik, Yussuf Solichien Ketua Umum dan Said Salahudin Sekjen

Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu. ***

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler