Sosialisasi Perpres RAN PE dan Konsolidasi I KHub on CT/VE

10 Maret 2022, 13:11 WIB
Terorisme berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi RAN PE dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) pada tanggal 9-10 Maret 2022 di Hotel Grand Hyat Sanur. /Dok Marsel

INDOBALINEWS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi.

Sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) pada tanggal 9-10 Maret 2022 di Hotel Grand Hyat Sanur. 

Kegiatan ini dibuka dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen. Pol. Boy Rafli Amar, M.H.

Baca Juga: WNA Uzbekistan yang Dituduh Mencuri Ternyata Seorang Dermawan

Juga hadir Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.; Chargé d'Affaires, the Delegation of the European Union to Indonesia, Margus Solnson; Perwakilan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala BNPT menekankan pentingnya melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam mensosialisasikan Perpres RAN PE karena permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir.

Hadirnya Kesbangpol diharapkan menjadi vaksin yang ikut serta memacu semangat menangkal virus radikal terorisme agar tidak berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan Visa on Arrival atau VOA pada 7 Maret 2022, Khusus untuk 23 Negara Ini

“Ini yang mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme. ini adalah langkah-langkah pada tingkat hulu yang merupakan garda terdepan dalam menangkal dan membentengi masyarakat kita dari pengaruh dan propaganda paham radikalisme, intoleransi maupun ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang kian marak dewasa ini,” ujarnya.

Kolaborasi kegiatan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 akan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat yang merupakan ujung tombak implementasi RAN PE di tingkat masyarakat. 

Baca Juga: Satu Satu Aset Indra Kenz Dilepas: Serahkan Mobil Mewah untuk Disita, Aset Lain Menyusul

Dalam rangka mengoptimalkan Pelaksanaan RAN PE tersebut, BNPT juga telah membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi berkenaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, yaitu Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) yang pengelolaannya merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPT No. 206 Tahun 2021 tentang Indonesia Knowledge Hub on CT/VE (I-KHuB BNPT).

Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Baca Juga: Video Viral di Medsos, Sepasang Remaja 'Nganu' di Lapangan Renon Terekam CCTV, Pelakunya Masih Diselidiki

Sejalan dengan program BNPT, Dr. Bachtiar, M.Si, selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendukung penuh  upaya baik BNPT dalam membentuk dan melahirkan Perpres RAN PE sebagai misi utama menciptakan rasa aman bagi warga negara. 

“Kami Kemendagri tentu berada di garda terdepan mendukung BNPT, berkomitmen melakukan upaya konkrit mendukung program BNPT dengan turut mensosialisasikan RAN PE di setiap daerah, kami lakukan ini begitu RAN PE ditandatangani pak Presiden, kami langsung membuat surat edaran kepada jajaran pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, tentang pencegahan dan penanggulangan ektremisme,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri.

Kolaborasi acara ini didukung oleh Uni Eropa dan bertujuan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca Juga: Satu Satu Aset Indra Kenz Dilepas: Serahkan Mobil Mewah untuk Disita, Aset Lain Menyusul

Untuk itu, Margus Solson sebagai Chargé d'Affaires, the Delegation of the European Union to Indonesia menilai pentingnya sosialisasi Perpres No. 7 Tahub 2021 tentang RAN PE serta konsolidasi I-KHuB dapat berbicara tentang penanggulangan terorisme, dan ekstremisme kekerasan secara global ke berbagai negara yang dimana dari setiap negara anggota atau masyarakat memiliki peran ditengah percepatan teknologi-informasi.

“Karena informasi berubah dengan cepat karena globalisasi, maka kerjasama sangat penting bagi kita masing-masing.  Saya yakin kerjasama antara negara-negara Uni Eropa dan Indonesia ini akan memberikan dampak yang besar dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme kekerasan,” tutupnya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler