Delegasi dan Jurnalis Asing Peliput KTT G20 Diberikan Bebas Visa

22 Oktober 2022, 15:21 WIB
Pemerintah Tetapkan Bebas Visa Delegasi dan Jurnalis KTT G20 Indonesia 2022, Ini Syaratnya! /Instagram: @kemenrekraf.ri

 

INDOBALINEWS -  Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan para jurnalis asing yang meliput kegiatan tersebut di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPISoekarno-Hatta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: KTT G20, Kementan galakan vaksinasi anti rabies dan PMK

Pada Poin 2 huruf a surat keputusan itu disebutkan bahwa para delegasi dan jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022 dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat pemeriksaan Imigrasi terhadap Orang Asing.

Untuk itu, delegasi dan jurnalis asing untuk KTT G20 ini harus memenuhi sejumlah syarat yaitu mmemilikipaspor kebangsaan yang meliputi Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Biasa Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Baca Juga: Liga 1: Beri Kesempatan Kepada 7 Pemain Muda Produk Asli Bali United, Ini Harapan Coach Teco

Para delegasi dan jurnalis asing itu juga memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, memiliki bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Selain itu para delegasi dan jurnalis asing itu sudah ttibadi wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai 18 November2022.

"Pemeriksaan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib dilaporkan kepadaDirektur Jenderal Imigrasi u.p. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada kesempatan pertama," demikian bunyi poin 2 huruf c surat tersebut seperti pernyataan resmi yang dikutip Sabtu 22 Oktober 2022.

Baca Juga: 102 Merek Obat Sirup Ini Dikonsumsi Para Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini diambil menyusul surat ddariMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia LLuhutBinsar Pandjaitan

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan cepat karena

Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung penuh Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 Indonesia 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 November 2022. Dia meminta seluruh stafnya untuk bekerja cepat, profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Siap Siap! 2 November Pukul 24.00 WIB Layar TV Analog di Rumahmu Mati 

"Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada seluruh delegasi G20 dan jurnalis aasing Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, nyaman, proper, dan akuntabel Berikan kinerja terbaikmu sesuai tugas fungsi masing-masing, jaga citra baik Indonesia dalam pelaksanaan KTT G20," pungkas Widodo Ekathajana.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler