Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Kemenag, Simak Besarannya

11 April 2023, 13:50 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin 10/4/2023 /Antaranews

INDOBALINEWS - Mulai hari ini, Selasa, 11 April 2023, Kementerian Agama (Kemenag) menerima pelunasan biaya haji reguler, setelah sebelumnya lebih dahulu membuka pelunasan biaya haji khusus.

“Menag sudah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Senin, 10 April 2023 di Jakarta.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Baca Juga: Menarik, Limbah Kulit Kopi Jadi Pakan Ternak Hasil Uji Tim PKM Program Pascasarjana Warmadewa

Dilansir dari website resmi Kemenag, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

Baca Juga: Menarik, Limbah Kulit Kopi Jadi Pakan Ternak Hasil Uji Tim PKM Program Pascasarjana Warmadewa

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

Baca Juga: Rabies Free Bali Butuh Komitmen Kolaborasi dan Sinergitas Lintas Sektoral

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

Baca Juga: Gaduh Soal Penarikan Retribusi Galian C, Kepala Bapenda Lotim Muksin: Regulasinya Jelas

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Aksi Kongkrit Kagama Bali Gelar Acara Lintas Umat Beragama

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Baca Juga: Bali Digoyang Dua Kali Gempa, Aktivitas di Pantai Kuta Normal

Bipih jemaah haji tersebut digunakan untuk biaya diantaranya penerbangan haji, biaya hidup dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Jamaah haji Indonesia tahun ini 1444 Hijriah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada tanggal 24 Mei 2023 untuk Kloter pertama melalui 14 embarkasi haji di Indonesia.***

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler